Perpanjangan Bebas Denda Pajak
BEBAS sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Berlaku selama periode
1 – 31 Oktober 2022
Bebas denda pajak berlaku disemua tempat pelayanan ke-samsat-an di Kalimantan Barat
Bebas denda pajak berlaku atas pembayaran pajak di Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Ingat: 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo, pajaknya sudah bisa dibayar
Yok, manfaatkan program ini & jangan lupa bayar pajak
Terima kasih Anda telah membayar Pajak Kendaraan,
Pajak Anda untuk Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.

Perpanjangan Bebas Denda Pajak
04 October 2022 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental