Jln. Pattimura Kelurahan Tanjung Puri, Sintang

Tentang PPID

Informasi lengkap seputar Tentang PPID dari PPID Kabupaten Sintang

APAKAH PPID ITU?

PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID PEMBANTU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Tugas PPID

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuaidengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Informasi Umum

Berbagai pedoman, SOP, SK PPID, dan layanan penunjang lainnya dapat Anda akses melalui menu berikut:

PPID Kabupaten Sintang

Informasi Publik

Akses berbagai jenis informasi publik dan layanan pendukung lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.


PPID
Drs. Paulinus, M.Si
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Berita & Hoax

Berita Terbaru & Resmi PPID Sintang

Temukan informasi publik terkini, resmi, dan terpercaya langsung dari sumbernya.

thumbnail
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
admin  |  25 Sep 2025

Pontianak, 25 September 2025 Bertempat di Ruang Audio Visual, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, meng...

thumbnail
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
admin  |  16 Sep 2025

Sintang, 16 September 2025 – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintan...

thumbnail
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
admin  |  16 Sep 2025

Keterbukaan informasi publik adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, berkomitmen mendukung sepenuhnya peran PPID dan digitalisasi l...

thumbnail
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
admin  |  09 Sep 2025

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 di GOR Apang Semangai, Selasa pagi, 9 Sept...

thumbnail
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
admin  |  02 Sep 2025

? HIMBAUAN UNTUK MENJAGA KONDUSIFITAS DAERAH ?Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk:? Memberikan layanan publik yang humanis? Tidak memberikan komentar/tanggapan provokatif...

thumbnail
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental
admin  |  01 Sep 2025

SINTANG – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kapuas Raya (STIKARA) Kabupaten Sintang menggelar Stadium General Tahun Akademik 2025/2026 di lantai 4 Aula Kampus STIKARA, Senin (1/9/2025). Acara ber...

Kalender & Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan dan jadwal agenda dari PPID Kabupaten Sintang. Anda dapat melihat kegiatan terkini melalui galeri atau mengecek jadwal acara yang akan datang melalui kalender interaktif.

Kalender Kegiatan
Tautan Website Kabupaten Sintang

Dibawah ini adalah kumpulan link website yang ada di Kabupaten Sintang. Silakan klik pada ikon untuk melihat informasinya.

Temukan Kami di Peta

Lokasi dan tampilan langsung DISKOMINFO Kabupaten Sintang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.