-
PPID Kabupaten Sintang
Melalui situs ini kami sediakan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kab. Sintang
-
Pusat Informasi Publik
membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik
Pedoman Pelayanan Informasi Publik PPID
SK PPID Utama Kabupaten Sintang
Surat Keputusan PPD Pembantu
SK Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) PPID
SOP PPID Utama dan SOP PPID Pembantu
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Maka dari itu PPID Kabupaten Sintang menyediakan layanan informasi Publik berupa aplikasi website yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan PPID Utama. Melalui aplikasi website PPID Kabupaten Sintang yang digunakan ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan informasi
Formulir Keberatan Atas Permohonan Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Prosedur dan Registrasi Permohonan Informasi Publik kepada Perangkat PPID
Berikian Alur Permohonan Informasi Mengenai Cara Memperoleh Informasi Publik