Sintang, 16 September 2025 – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9).
Seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Sintang menandatangani dokumen perjanjian kinerja yang berlaku selama lima tahun. Penandatanganan ini merupakan langkah untuk memperkuat komitmen kinerja, disiplin administrasi, serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Sintang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam melaksanakan Renstra dan RPJMD yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar jajaran OPD menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kredibilitas dalam menjalankan tugas.
Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Perjanjian kinerja diperlukan agar setiap OPD memiliki target terukur dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
Total perjanjian kinerja yang ditandatangani meliputi 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan dengan 217 indikator kinerja. Melalui perjanjian ini, Pemkab Sintang menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
#terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik
