Jln. Pattimura Kelurahan Tanjung Puri, Sintang

DISKUSI PUBLIK MENGHIMPUN MASUKAN DAN SARAN

19 October 2022 | Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Diskusi publik yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi, Rabu, 19 Oktober 2022.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan memaparkan landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip demokrasi, akses Informasi dan negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi.


"Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Salah satu hak warga negara berhak mendapat informasi untuk kepentinganya selaku warga negara Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak," beber Kurniawan.


Tujuan raperda ini kata Kurniawan untuk menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten Sintang.


“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri. Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi arangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” jelas Kurniawan.


Kurniawan menegaskan kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID.



Sumber : TRIBUNPONTIANAK.CO.ID








Bagikan:
Informasi Umum

Berbagai pedoman, SOP, SK PPID, dan layanan penunjang lainnya dapat Anda akses melalui menu berikut:

PPID Kabupaten Sintang

Informasi Publik

Akses berbagai jenis informasi publik dan layanan pendukung lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.


PPID
Drs. Paulinus, M.Si
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Berita & Hoax

Berita Terbaru & Resmi PPID Sintang

Temukan informasi publik terkini, resmi, dan terpercaya langsung dari sumbernya.

thumbnail
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
admin  |  25 Sep 2025

Pontianak, 25 September 2025 Bertempat di Ruang Audio Visual, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, meng...

thumbnail
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
admin  |  16 Sep 2025

Sintang, 16 September 2025 – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintan...

thumbnail
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
admin  |  16 Sep 2025

Keterbukaan informasi publik adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, berkomitmen mendukung sepenuhnya peran PPID dan digitalisasi l...

thumbnail
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
admin  |  09 Sep 2025

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 di GOR Apang Semangai, Selasa pagi, 9 Sept...

thumbnail
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
admin  |  02 Sep 2025

? HIMBAUAN UNTUK MENJAGA KONDUSIFITAS DAERAH ?Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk:? Memberikan layanan publik yang humanis? Tidak memberikan komentar/tanggapan provokatif...

thumbnail
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental
admin  |  01 Sep 2025

SINTANG – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kapuas Raya (STIKARA) Kabupaten Sintang menggelar Stadium General Tahun Akademik 2025/2026 di lantai 4 Aula Kampus STIKARA, Senin (1/9/2025). Acara ber...

Kalender & Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan dan jadwal agenda dari PPID Kabupaten Sintang. Anda dapat melihat kegiatan terkini melalui galeri atau mengecek jadwal acara yang akan datang melalui kalender interaktif.

Kalender Kegiatan
Tautan Website Kabupaten Sintang

Dibawah ini adalah kumpulan link website yang ada di Kabupaten Sintang. Silakan klik pada ikon untuk melihat informasinya.

Temukan Kami di Peta

Lokasi dan tampilan langsung DISKOMINFO Kabupaten Sintang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.