Pontianak, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang meraih penghargaan Tribun Pontianak Award 2025 berkat kebijakan memberikan akses pengelolaan Rimba Gupung kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Harian Tribun Pontianak, Syafrudin, kepada Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, didampingi Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan, dalam malam penganugerahan di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (22/8/2025).
Sejak tahun 2021, Pemkab Sintang telah membuka peluang bagi desa dan komunitas untuk mengajukan penetapan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat.
Hingga 2025, terdapat 27 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Rimba/Gupung dengan luas total 2.107,66 hektare. Seluruh SK telah diserahkan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang.
Wakil Bupati Florensius Ronny menyatakan penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemkab Sintang untuk terus mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
“Ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju di masa mendatang,” ujarnya.
Tribun Pontianak menilai Pemkab Sintang berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.

Sintang Raih Penghargaan Tribun Pontianak Award 2025
22 August 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental