Pontianak, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang meraih penghargaan Tribun Pontianak Award 2025 berkat kebijakan memberikan akses pengelolaan Rimba Gupung kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Harian Tribun Pontianak, Syafrudin, kepada Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, didampingi Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan, dalam malam penganugerahan di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (22/8/2025).
Sejak tahun 2021, Pemkab Sintang telah membuka peluang bagi desa dan komunitas untuk mengajukan penetapan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat.
Hingga 2025, terdapat 27 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Rimba/Gupung dengan luas total 2.107,66 hektare. Seluruh SK telah diserahkan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang.
Wakil Bupati Florensius Ronny menyatakan penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemkab Sintang untuk terus mendukung partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
“Ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju di masa mendatang,” ujarnya.
Tribun Pontianak menilai Pemkab Sintang berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
Sintang Raih Penghargaan Tribun Pontianak Award 2025
22 August 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Raimuna Daerah (Raida) Tahun 2025 Resmi Ditutup
-
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab.Sintang Tahun 2025
-
Sintang Tuan Rumah Raimuna Daerah Kal-bar Tahun 2025
-
Malam Keakraban Raida Kalbar Tahun 2025
-
Profiling Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang
-
Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025