Surat Edaran tentang Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang maka diinstruksikan sebagai berikut :
Melakukan pemberhentian sementara pelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Sintang terhitung sejak tanggal 24 Februari s/d 6 Maret 2022.
Demikian Surat Edaran untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.
https://bit.ly/Surat_Edaran_PTMT