Halo Masyarakat Kabupaten Sintang, Dalam rangka distribusi minyak goreng curah bersubsidi untuk pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil, Kerja sama antara Pihak distributor, Pemkab Sintang dan Polres Sintang.
Kamis 7 April 2022 Jam 09.00 Wib - Selesai Bertempat di Halaman Kantor Disperindakop UKM Kab. Sintang. Jalan Oevang Oeray Sintang.
Dengan persyaratan :
1. Fotocopy Kartu Keluarga Sebanyak 2 Lembar
2. Kupon ( yang dibagikan pada saat pelaksanaan distribusi )
3. Membawa Dirigen (KEN) dalam kondisi kosong, bersih, bertutup.
4. Wajib menggunakan Masker ( Protokol Kesehatan )
Distribusi Minyak Goreng
06 April 2022 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Terima Kasih dan Selamat Bertugas Bapak Drs. Paulinus, M.Si
-
Bupati Sintang Lantik Pejabat Struktural Di Penghujung Tahun 2025
-
Selamat dan Sukses Bapak Drs. IGOR NUGROHO, M.Si
-
Selamat Hari Raya Natal dan Selamat Tahun Baru 2026
-
Sidak Satgas Pangan Temukan Penyalahgunaan Gas Subsidi
-
Selamat Memperingati Hari Ibu Nasional Tahun 2025