Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.500 karyawan perkebunan kelapa sawit pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pendopo Bupati Sintang. Program ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025, dengan total anggaran sebesar 907 juta rupiah.
Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sintang. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto, serta sejumlah pejabat Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan undangan lainnya.
Keputusan pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor: 500.15.14.1/ 172/Kep-Disnakertrans/2025, yang menetapkan peserta penerima bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. "Sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah kita. Namun, di balik kerja keras para pekerja, terdapat tantangan besar terkait keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali kurang mendapatkan perhatian," ungkap Bupati.
#terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Peluncuran Jaminan Sosial Bagi Karyawan Perkebunan Sawit
06 May 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental