Dalam rangka menghimpun saran dan masukkan dari masyarakat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang, maka dimohon kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir pada Diskusi Publik yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 19 Oktober 2022
Pukul : 08.30-Selesai
Tempat : Ruang Aula BAPPEDA Kab. Sintang
Agenda : Pembahasan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang
Demikian undangan ini disampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

DISKUSI PUBLIK RAPERDA KIP KAB.SINTANG
18 October 2022 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental