Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 Bagi Anak Binaan di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Anggota Forkopimda, Sekda Sintang Kartiyus, Kepala Lapas Kelas II B Sintang Mohamad Rizal Fuadi beserta jajaran dan perwakilan warga binaan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menyampaikan euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
Sebanyak 287 orang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana umum. Dan 349 orang mendapatkan remisi dasawarsa.
#terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Bupati Sintang Serahkan Remisi Bagi 349 Warga Binaan Lapas
17 August 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental