Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 Bagi Anak Binaan di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Anggota Forkopimda, Sekda Sintang Kartiyus, Kepala Lapas Kelas II B Sintang Mohamad Rizal Fuadi beserta jajaran dan perwakilan warga binaan.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menyampaikan euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
Sebanyak 287 orang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana umum. Dan 349 orang mendapatkan remisi dasawarsa.
#terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Bupati Sintang Serahkan Remisi Bagi 349 Warga Binaan Lapas
17 August 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Paskibraka Kab.Sintang Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih
-
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Tahun 2025
-
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80
-
Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Tahun 2025
-
Bupati Sintang Serahkan Remisi Bagi 349 Warga Binaan Lapas
-
Resepsi Kenegaraan Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80