Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos, menerima kedatangan sejumlah perwakilan Komunitas Masyarakat Hukum Adat yang telah menerima sertifikat hutan adat yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, kedatangan perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Kabupaten Sintang ini dilaksanakan Pendopo Bupati Sintang, Senin 27/03/23.
Ada tiga kelompok masyarakat hukum adat yang menerima sertifikat hutan adat, yakni Komunitas Adat Ansok dari Silit, dari Desa Riam Batu, dan Desa Riyoi, dengan luas hutan adat tersertifikasi mencapai 9 ribu hektar lebih. Proses ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang.
Dalam arahannya, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH, menyampaikan pesan kepada komunitas masyarakat adat untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan, "Jaga dan tunjukkan jika kita bisa hidup berdampingan dengan alam. Jaga sumber air minum. Lestarikan tradisi adat budaya kita. Manfaat secara optimal hasil hutan bukan kayu. Untuk kemakmuran masyarakat," pesan Jarot.
#terbukaituhebat

Perwakilan Komunitas Masyarakat Hukum Adat
27 February 2023 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental