Wakil Bupati Sintang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P memimpin pelaksanaan rapat membahas tindak lanjut Pembahasan Penolakan Terhadap Aktivitas dan Keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Jumat, 13 Agustus 2021. Rapat dilaksanakan setelah terjadinya aksi penolakan warga pada Kamis, 12 Agustus 2021 di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk.
Rapat menghasilkan bahwa akan dilakukan lagi mediasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perusahaan dan masyarakat Kecamatan Sepauk dan Tempunak.
Hadir dalam rapat tersebut Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH, Kadis Lingkungan Hidup Edi Harmaeni, SE, M. Si, Camat Sepauk Drs. Cinghan, Kapolsek Sepauk, Sekretaris Kecamatan Tempunak Maryono, S. STP dan Kapolsek Tempunak.

Penolakan Terhadap Aktivitas dan Keberadaan PT. TG
13 August 2021 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental