Sejarah Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Hak atas informasi diakui secara resmi sejak Amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28F, yang menjamin setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sebagai tindak lanjut, lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Mari kita jadikan budaya keterbukaan ini sebagai komitmen bersama di Kabupaten Sintang! ?
@ki_kalbar
#HKIN2025 #terbukaituhebat #keterbukaaninformasipublik

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2025
30 April 2025 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental