Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH bertemu dengan Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull di Ruang Kerja Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 6 Juli 2021.
Turut mendampingi Wakil Bupati Sintang dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ir. Wawan Aliyunan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hartati, SH, MH, Camat Tempunak Bernadus Kiang, S. Sos, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Ricardo Winokan, ST.
Pertemuan dilakukan untuk mendengarkan penjelasan pihak PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull terkait dengan adanya surat penolakan oleh warga setempat atas aktivitas pertambangan emas yang sedang dilakukan oleh PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull.
PT. The Grand LJ Fullerton Succesfull mendapatkan ijin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan eksplorasi penambangan emas di 4 desa diwilayah Kecamatan Sepauk yakni Desa Kemantan, Desa Landau Panjang, Desa Sekubang, Desa Sungai Buluh dan 1 Desa diwilayah Kecamatan Tempunak yakni Desa Jaya Mentari.

Penolakan aktivitas pertambangan emas
06 July 2021 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental