Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P menghadiri dan membuka sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 10 Desember 2021.
Sosialisasi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Prabasa Anantatur, MH dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang lainnya seperti Minsen, SH, Drs. Yoseph Alexander, M.Si, Arief Rinaldi, ST, H. Usmandy, S, M.Si, Gregorius Herkulanus Bala, Simon Fetrus, Ritaudin, SE, dan H. Arif Joni Prasetyo, ST, MT.
Sementara hadir sebagai peserta Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Serikat Pekerja di Kabupaten Sintang.

Sosialisasi Peraturan Daerah Prov. Kalbar
10 December 2021 | Informasi PublikBerita Terkini
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
-
Pemkab Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2025-2029
-
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik oleh Bupati Sintang
-
Pemkab Sintang Gelat Haornas Ke-42 Tahun 2025
-
Himbauan Menjaga Kondusifitas Daerah
-
STIKARA Gelar Stadium General Angkat Isu Kesehatan Mental