Perpanjangan Bebas Denda Pajak
BEBAS sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Berlaku selama periode
1 – 31 Oktober 2022
Bebas denda pajak berlaku disemua tempat pelayanan ke-samsat-an di Kalimantan Barat
Bebas denda pajak berlaku atas pembayaran pajak di Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Ingat: 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo, pajaknya sudah bisa dibayar
Yok, manfaatkan program ini & jangan lupa bayar pajak
Terima kasih Anda telah membayar Pajak Kendaraan,
Pajak Anda untuk Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.
Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.