Berita Utama

Home / Perpanjangan Bebas Denda Pajak
abc
2022-10-04 Admin

Perpanjangan Bebas Denda Pajak

Perpanjangan Bebas Denda Pajak

 BEBAS sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)

BEBAS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)

Berlaku selama periode 
1 – 31 Oktober 2022 

Bebas denda pajak berlaku disemua tempat pelayanan ke-samsat-an di Kalimantan Barat

Bebas denda pajak berlaku atas pembayaran pajak di Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Ingat: 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo, pajaknya sudah bisa dibayar

Yok, manfaatkan program ini & jangan lupa bayar pajak 

Terima kasih Anda telah membayar Pajak Kendaraan,
Pajak Anda untuk Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.

Home

Jika Anda Memiliki Pertanyaan, Silahkan Hubungi Kami

Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.

Call Us: +62852 4575 9066

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.