Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni :
1. pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.
2. Memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu
3. menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan
4. menyediakan minuman keras
Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.