Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi kehatahan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia khususnya di Kabupaten Sintang. Undang undang ini telah memberikan dasar hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara teknis, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi dilingkungan PPID Kabupaten Sintang. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.