PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Maka dari itu PPID Kabupaten Sintang menyediakan layanan informasi Publik berupa aplikasi website yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan PPID Utama. Melalui aplikasi website PPID Kabupaten Sintang yang digunakan ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
Kabupaten Sintang memiliki potensi pariwisata alam, wisata budaya dan wisata buatan.
Read MoreDokumentasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sintang dalam format foto.
Read MoreDokumentasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sintang dalam format video.
Read MoreSilahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.
© PPID Sintang. All Rights Reserved. Designed by Gat