Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Group Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Barat pada Kamis, 17 Juni 2021 di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Group Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) terutama desa yang berada di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalbar, Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura, Kajati Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Bupati/Walikota Se Kalbar, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pimpinan 25 Gorup Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kalimantan Barat.
Kalbar menjadi provinsi tercepat secara nasional dalam laporan updating data IDM tahun 2021 dengan rincian status Desa Mandiri sebanyak 385 Desa, Desa Maju 456 Desa, Desa Berkembang sebanyak 910 Desa dan Desa Tertinggal hanya tersisa 280 Desa serta tidak terdapat lagi Desa Sangat Tertinggal di Kalbar. Dengan capaian keberhasilan ini, Gubernur Kalbar berharap adanya sinergitas antara Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan TNI-Polri dalam pengawasan dan pembangunan IDM di Kalbar.
Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan tahun 2022 tercapai 425 sampai 450 Desa Mandiri. Peran pihak swasta seperti Perusahaan Perkebunan yang ada di Kalbar turut bersinergi dalam program Pemerintah Provinsi Kalbar membangun IDM. Dengan keterlibatan peran perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka percepatan peningkatan status Indeks Desa Membangun di desa sekitar Perusahaan.