Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S.Sos, M.Si, menjadi pemateri dalam Kegiatan Cara Cerdas Menyikapi Media Sosial dalam Program Sekolah Penggerak yang digagas oleh SMAN 4 Sintang bertempat di Ruang Aula SMAN 4 Sintang pada selasa pagi 11/01/22.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menambah wawasan para siswa agar bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial menginggat di era modern seperti sekarang ini menjadikan smartphone dan sosial media merupakan kebutuhan primer yang ada di masyarakat, sehingga diperlukan edukasi serta bimbingan sejak dini agar sosial media yang ada menjadi tepat guna.
Dalam kesempatan ini Kepala Diskominfo sintang menyampaikan kepada para siswa agar memahami terlebih dahulu beberapa hal sebelum menggunakan media sosial yaitu:
1. Apa itu Media Sosial
2. Fungsi dan pemanfaatannya
3. Dampak positif dan negatif Sosial Media
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Diskominfo Sintang juga menekankan tentang Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Hal ini perlu ditekankan agar para siswa dapat lebih selektif dalam menyebarluaskan informasi sehingga informasi yang beredar bukan merupakan informasi yang bersifat hoax.