Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang Dra. Setina A, M.Si, Melaunching secara langsung penyerahan bantuan sosial tunai yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/Sosial Safty Net yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bertempat di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Sintang pada Senin Pagi 20/09/21.
Bantuan sosial kali ini menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari 16 Kelurahan yang ada di Kecamatan Sintang.
Adapun berdasarkan usulan dari 16:kelurahan, terdapat 1464 KPM yang kemudian dibagi kedalam 2 tahap penyaluran, tahap pertama 625 KPM dan tahap kedua 839 KPM, dimana penyaluran BST sendiri disalurkan langsung oleh Pos Indonesia Kabupaten Sintang.
Setiap KPM sendiri akan menerima BST sebesar Rp.200.000 dan hanya menerima sekali bantuan sosial. Adapun 8 kelurahan yang akan disalurkan BST oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tahap pertama diantaranya:
1. Kelurahan Menyumbung Tengah
2. Kelurahan Ulak Jaya
3. Kelurahan Rawa Mambok
4. Kelurahan Tanjung Puri
5. Kelurahan Kapuas Kiri Hulu
6. Kelurahan Akcaya
7. Kelurahan Kapuas Kanan Hulu
8. Kelurahan Mekar Jaya