+62852 4575 9066
ppid@sintang.go.id
Awesome Image

Surat Edaran Bupati Sintang Imlek

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni :
1. pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya.
2. Memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu
3. menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan
4. menyediakan minuman keras

APLIKASI SISTEM BERBASIS JARI (SIBEJI SINTANG)

  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1

Wisata dan Budaya

Kabupaten Sintang memiliki potensi pariwisata alam, wisata budaya dan wisata buatan.

Read More

Gallery

Dokumentasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sintang dalam format foto.

Read More

Video

Dokumentasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sintang dalam format video.

Read More

Jika Anda Memiliki Pertanyaan, Silahkan Hubungi Kami

Silahkan mengisi data diri pada form yang ada disebelah kanan. Gunakankan data yang valid agar kami dapat memberikan jawaban atas pertanyaan Anda.

Call Us: +62852 4575 9066

Web Link

Contact Us

Jln. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang

ppid@sintang.go.id

+6285245759066/ +6285246256498

Popular Links

© PPID Sintang. All Rights Reserved. Designed by Gat